Human Capital Settlement of Industrial Relations
Perundingan Bipartite
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Semua jenis perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Selama negosiasi bipartit, risalah pertemuan harus dibuatkan dan memuat:
nama lengkap dan alamat pada pihak;
tempat dan tanggal perundingan;
pokok masalah atau alasan perselisihan;
pendapat masing-masing pihak;
kesimpulan atau hasil perundingan; dan
tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan.
Jika dalam waktu 30 hari, para pihak tidak dapat menegosiasikan penyelesaian atau salah satu pihak menolak untuk melanjutkan negosiasi, salah satu atau kedua pihak dapat mengajukan sengketa kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat (misalkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau Kotamadya), dengan bukti bahwa perundingan telah gagal.
Mediasi dan Konsiliasi
Mediasi adalah lembaga penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. Mediator maupun konsiliator memiliki tujuh hari kerja semenjak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan untuk mengadakan penelitian atau investigasi tentang duduk perkara. Segera setelah investigasi, sidang mediasi ataupun sidang konsiliasi harus diadakan selambat-lambatnya pada hari kerja kedelapan setelah permintaan diterima.
Mediator dan konsiliator dapat memanggil saksi untuk menghadiri sidang dan memberikan bukti. Jika kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa tersebut tercapai, para pihak harus membuat dan menandatangani Perjanjian Bersama, yang disaksikan oleh mediator atau konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial untuk menerima akta pendaftaran. Jika tidak tercapai kesepakatan, mediator dan konsiliator akan mengeluarkan anjuran tertulis dalam waktu sepuluh hari setelah sidang pertama. Para pihak harus memberikan jawaban tertulis yang menyatakan apakah mereka menerima atau menolak anjuran tersebut dalam waktu sepuluh hari sejak menerimanya. Tidak ada respon yang dianggap penolakan.
Apabila para pihak menerima anjuran itu, dalam waktu tiga hari kerja dari penerimaan mereka, mediator dan konsiliator harus membantu para pihak untuk menyusun Perjanjian Bersama dan mendaftarkannya di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan akta pendaftaran. Jika salah satu atau kedua pihak menolak rekomendasi tersebut, mereka dapat mendaftarkan sengketa tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat. Mediator dan konsiliator harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu 30 hari dari saat mereka diminta untuk menyelesaikan sengketa.
Arbitrase
Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan dapat diselesaikan melalui arbitrase. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase dilakukan atas dasar kesepakatan tertulis para pihak yang berselisih yang tertuang secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase rangkap tiga dan memuat:
nama lengkap dan alamat atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih;
pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang diserahkan kepada arbitrase untuk diselesaikan dan diambil putusan;
jumlah arbiter yang disepakati;
pernyataan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase; dan
tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian, dan tanda tangan para pihak yang berselisih.
Setelah para pihak menandatangani surat perjanjian arbitrase, mereka dapat memilih arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri. Para pihak dapat menunjuk arbiter tunggal atau beberapa/majelis arbiter. Panel harus berisi jumlah arbiter yang ganjil (minimal 3). Apabila para pihak tidak dapat menyepakati penunjukan arbiter tunggal atau majelis arbiter, maka Ketua Pengadilan akan menunjuk mereka. Arbitrase dilakukan secara tertutup kecuali jika para pihak yang berselisih berkehendak lain. Masing-masing pihak dapat diwakili oleh kuasanya yang diberi kewenangan dengan surat kuasa khusus. Proses arbitrase harus dimulai dengan upaya untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Apabila para pihak mencapai penyelesaian, perjanjian tersebut harus tercermin dalam perbuatan pemukiman, yang harus didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat.
Ketika mempertimbangkan permasalahan yang disengketakan, arbiter harus memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menjelaskan pendapat mereka dan mengajukan bukti. Arbiter juga dapat memanggil saksi untuk memberikan informasi. Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan dalam waktu 30 hari, yang dapat diperpanjang selama 14 hari disepakati masing-masing pihak. Putusan arbitrase bersifat mengikat dan final. Sengketa yang telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat kembali diajukan di Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika keputusan tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak lainnya.
4. Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Majelis Hakim harus memberikan putusan selambat-lambatnya dalam waktu 50 hari kerja semenjak sidang pertama. Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Komentar
Posting Komentar
Direct Correspondence to Researchers on Email