Human Capital Responsibility


Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. Secara normatif, pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan keselamatan kerja karyawan sebagai bentuk kewajiban perusahaan. Tanggung jawab tersebut bukan hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan bahwa setiap karyawan yang mengalami cacat karena kecelakaan tidak langsung diputus hubungan kerjanya. Oleh karena itu, maka segala upaya perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Karena dampaknya sangat buruk bukan saja terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan, tetapi juga berdampak pada perusahaan.

 Pelaporan Kecelakaan Kerja Karyawan

Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga wajib dilaporkan pada dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Pelaporan harus dilakukan tidak lebih dari 2 kali 24 jam sejak terjadinya kecelakaan sebagai laporan I. Selanjutnya pihak perusahaan harus melaporkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang menimpa karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait tidak lebih dari 2 kali 24 jam sejak karyawan dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II. Laporan tersebut harus berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:

  1. Keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) karyawan yang bersangkutan telah berakhir.
  2. Karyawan yang bersangkutan mengalami cacat total tetap, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi.
  3. Karyawan yang bersangkutan meninggal dunia.

Pengajuan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Untuk mengajukan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, pihak perusahaan dapat menggunakan laporan tahap II kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang bersangkutan.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik karyawan yang bersangkutan.
  3. Surat keterangan dokter dari dokter yang memeriksa atau merawat dan/atau dokter penasehat.
  4. Asli kwitansi biaya pengangkutan.
  5. Asli kwitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan yang dapat dimintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan, apabila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena di lokasi tempat terjadinya kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.

Apabila persyaratan telah lengkap, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayarkan kepada pihak yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Permenaker Nomor 26 Tahun 2015, pihak perusahaan wajib membayarkan biaya pengangkutan karyawan yang mengalami kecelakaan terlebih dahulu. Kemudian perusahaan dapat meminta penggantian santunan berupa sejumlah uang yang telah dikeluarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaporan kecelakaan kerja tahap II. Berdasarkan pengujian tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja akan melakukan verifikasi dan membayar penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. Hal ini berarti, pada dasarnya kompensasi atau manfaat JKK bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kewajiban Perusahaan Menjamin Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas, di tempat dimana perusahaan menyuruh karyawan melakukan pekerjaan. Tanggung jawab keselamatan kerja oleh perusahaan bertujuan agar setiap karyawan dapat terlindung dari kecelakaan kerja dan bahaya yang mengancam badan, kehormatan serta harta bendanya. Hal ini merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap karyawan dalam menjalani pekerjaannya. Namun ternyata kesadaran pengusaha atau pemberi kerja di Indonesia untuk menjamin keselamatan karyawan masih rendah. Setelah mengetahui informasi di atas, maka Anda harus memastikan bahwa perusahaan Anda telah memiliki jaminan khusus terhadap keselamatan kerja karyawan. Jangan sampai karyawan mengalami kecelakaan kerja dan operasional perusahaan menjadi terganggu. Pastikan tim HR perusahaan memperhatikan bahwa SOP perusahaan telah berjalan lancar dan dipatuhi oleh setiap karyawan. Sehingga risiko terjadinya kesalahan dapat diminimalisir.

Setiap karyawan, berdasarkan Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja. Hal ini meliputi upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan serta meningkatkan derajat kesehatan para karyawan. Jaminan keselamatan tersebut dapat dilakukan dengan cara pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Atau pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Berdasarkan hak karyawan tersebut, berdasarkan Pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, pihak perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Program Kesehatan Kerja

Karyawan yang sehat jasmani dan rohani merupakan aset yang berharga. Untuk itu diperlukan berbagai macam fasilitas pendukung kesehatan karyawan. Dalam upaya menyediakan fasilitas kesehatan di perusahaan, pimpinan perusahaan haruslah menentukan sistem kesehatan perusahaannya terlebih dahulu. Sistem ini merupakan tatanan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan individu guna mencapai derajat kesehatan optimal.

Sistem kesehatan yang dirancang perusahaan diharapkan dapat memuaskan pegawainya. Manajemen perlu memperhatikan adanya pergeseran paradigma dalam pengelolaan pelayanan kesehatan. Pergeseran paradigma ini akibat perubahan lingkungan dan norma-norma. Sistem kesehatan harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Adanya pengorganisasian pelayanan kesehatan yang jelas tentang jenis, bentuk, jumlah, dan pendistribusiannya.
  2. Adanya pengorganisasina pembiayaan kesehatan yang juga harus jelas dan jumlah, pendistribusian, pemanfaatan dan mekanisme pembiayaannya.
  3. Mutu pelayanan dan manfaat pembiayaan, apakah sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta apakah pembiayaan ini tidak mubazir.

Sistem kesehatan ini dibagi menjadi pembiayaan kesehatan dan pelayanan kesehatan, sebagai berikut:

  1. Biaya kesehatan adalah sejumlah dana yang disiapkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Biaya ini diperoleh health provider untuk investasi, biaya operasional, dan health consumer untuk imbal jasa pelayanan.
  2. Pelayanan Kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan maupun masyarakat.

Program Keselamatan Kerja

Program keselamatan kerja dititikberatkan pada penanganan kecelakaan kerja dan upaya untuk menghindarinya. Program keselamatan kerja terbentuk dari unsur :

  1. Dukungan Manajemen Puncak. Hasil penelitian menunjukkan ada hubungan kuat antara dukungan manajemen puncak & berkurangnya pekerja yang cedera. Bentuk dukungan kehadiran dalam pertemuan-pertemuan tentang urgensi keselamatan kerja, mengagendakan rapat dengan dewan direksi tentang pentingnya K3.
  2. Pengangkatan Kepala Keselamatan Kerja. Harus bisa menyeimbangkan pendekatan personalia dan pendekatan  rekayasa.
  3. Perekayasaan suatu pabrik & operasi yang aman. Tersedianya alat-alat mekanis untuk penanganan bahan-bahan. Peralatan yang berbahaya harus ditempatkan sejauh mungkin. Tempat kerja harus bersih, diterangi dengan baik, diberi ventilasi. Prosedur kerja & peraturan kerja untuk cegah human error.
  4. Pendidikan bagi karyawan untuk bertindak secara aman. Pengarahan saat pengangkatan karyawan oleh pimpinan. Pelatihan kerja (titik-titik berbahaya dari operasi mesin). Arahan harian oleh supervisor. Bagan, poster, majalah perusahaan, peragaan / simulasi.
  5. Pengadaan & Penyampaian Catatan. Jumlah peristiwa kecelakaan/cidera, penyakit maupun kematian yang disebabkan oleh pekerjaan.
  6. Analisis Penyebab Kecelakaan Kerja. Sebab-sebab mekanis: perlengkapan, peralatan, mesin, bahan-bahan, dan lingkungan kerja yang tidak berfungsi secara normal. Sebab-sebab manusia:  kurang hati-hati, melamun, obat-obat terlarang, supervisor yang mengekang, keletihan, kejenuhan.

Kriteria Kecelakaan Kerja

  1. Pekerja jatuh sakit sewaktu menjalankan pekerjaan.
  2. Pekerja yg luka dan cacat badan akibat kecelakaan pada saat bekerja.
  3. Pekerja yg meninggal sewaktu menjalankan pekerjaan.

Kewajiban Perusahaan bila terjadi Kecelakaan Kerja. Dept HRD wajib lapor ke Depnaker tentang daftar kecelakaan kerja beserta biaya ganti rugi sebagai berikut:

  1. Biaya Transportasi ke RS / Rumah.
  2. Biaya Pengobatan & Perawatan.
  3. Biaya Pemakaman bila Wafat.
  4. Semua Jenis Tunjangan yang menjadi Hak Karyawan.

Pimpinan perusahaan harus menyadari bahwa biaya kesehatan tidak kecil. Nilai biaya kesehatan setiap tahun biasanya selalu naik dan kenaikannya sering melebihi tingkat inflasi. Kenaikan ini bisa disebabkan oleh penggunaan peralatan canggih. Pelayanan kesehatan yang terkotak-kotak sehingga terjadi pemeriksaan berulang, pembayaran premi asuransi profesi oleh dokter, pemeriksaan yang berlebihan karena dokter ingin mengurangi resiko kegagalan / malpractice, atau tuntutan pegawai yang abnormal. Jumlah dana pembiayaan harus cukup untuk membiayai upaya kesehatan yang telah direncanakan. Bila biaya tidak mencukupi maka jenis dan bentuk pelayanan kesehatannya harus diubah sehingga sesuai dengan biaya yang disediakan.

Distribusi atau penyebaran dana perlu disesuaikan dengan prioritas. Suatu perusahaan yang unit kerjanya banyak dan tersebar perlu ada perencanaan alokasi dana yang akurat. Perusahaan yang memukinkan pekerjanya, haruslah memberikan dana pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak kalah penting dibandingkan dana untuk pelayanan kedokteran. Penyediaan fasilitas kesehatan di perusahaan perlu selalu dimonitor, dan kurang bermanfaat, pengaturannya harus diubah.

Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan atau health service adalah upaya yang diselenggarakan oleh organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok maupun masyarakat. Aktivitas yang berdampak kepada bidang kesehatan tetapi bukan merupakan pelayanan kesehatan tersebut sebagai health related activities.

Perusahaan yang mempunyai banyak pegawai, apalagi yang memungkinkan pegawainya di suatu daerah, sebaiknya menentukan jenis atau bentuk pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada pegawainya, Baik berupa pelayanan kedokteran (medical service) dan / atau pelayanan kesehatan masyarakat (public health service).

Sebelumnya telah disebutkan bahwa suatu perusahaan harus memperhatikan kesehatan pegawainya. Untuk keperluan tertentu membutuhkan dana. Dengan dana tersebut diharapkan didapat pelayanan kesehatan yang memadai. Pelayanan kesehatan yang dapat dari dana pembiayaan tersebut haruslah digunakan dengan efektif dan efisien. Efektif berarti pelayanannya memberikan hasil kesembuhan dan memuaskan pasien, sedangkan efisien berarti hemat biaya. Suatu pelayanan kesehatan perusahaan dapat dikatakan baik apabila memenuhi persyaratan-persyaratan berikut:

  1. Tersedia (available); perusahaan harus menyediakan pelayanan kesehatan untuk pegawainya dengan cara mempunyai poliklinik atau rumah sakit,bila tidak menyerahkannya kepada pihak ketiga.
  2. Wajar (appropriate): pelayanan harus sesuai dengan kebutuhan, misalnya suatu Perusahaan Tambang haruslah menyediakan pelayanan bedah, karena kemungkinan akan sering terjadi kecelakaan akibat bekerja dengan alat-alat berat (dozer, crane, shovel, excavator). Suatu lokasi kerja yang terpencil, upayanya suatu rig di tengah laut, haruslah tersedia sarana untuk medical evacuation, misalnya berupa helikopter. Dengan pengadaan keselamatan kerja yang baik dan bermanfaat, sepintas terkesan adanya pemborosan, seperti helikopter yang jarang digunakan untuk mengevakuasi orang yang kecelakaan. Di sini, upaya penyediaan helikopter kedati banyak mengeluarkan biaya masih bisa diterima karena wajar.
  3. Berkesinambungan (continue): pelayanan kesehatan yang memerlukan kelanjutan harus diberikan berkesinambungan. Pemeriksaan kesehatan berkala harus dilakukan secara periodik sehingga keadaan kesehatan pegawai bisa dipantau secara terus menerus.
  4. Dapat Diterima (acceptable): suatu perusahaan besar dengan laba yang besar tentu saja tidak layak bila memberikan fasilitas kesehatan yang minimal. Pegawai tidak akan ikhlas menerimanya. Itu berarti pelayanan tidak acceptable. Sedangkan, perusahaan yang belum mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lengkap sesuai standar, bisa memberikan pelayanan yang minimal tetapi dengan memberikan penjelasan kepada pegawainya bahwa perusahaan belum mampu. Apabila alasan ini masuk akal, maka pegawai akan bisa menerima layanan tersebut dengan ikhlas. Jadi walaupun layanannya minimal, tetapi tetap acceptable.
  5. Dapat Dicapai (accessible): pelayanan kesehatan yang diupayakan harus mudah dicapai. Pegawai yang lokasi kerjanya jauh dari tempat fasilitas kesehatan harus mendapat jemputan untuk pemeriksaan kesehatan, atau apabila ada kecelakaan harus bisa cepat dijemput dengan ambulans untuk medical evacuation.
  6. Terjangkau (affordable): Perusahaan memilih layanan kesehatan yang sesuai standar dan harganya terjangkau oleh perusahaan. Banyak cara untuk melaksanakan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien, namun tidak setiap cara cocok untuk suatu perusahaan. Perusahaan harus memilih cara yang paling cocok untuknya.

Sebelum memutuskan pilihan cara yang paling cocok, haruslah terlebih dahulu ditetapkan ketentuan bahwa:

  1. Kesehatan seseorang merupakan tanggung jawab individu.
  2. Setiap pegawai harus memberitahukan kepada keluarganya bahwa kesehatan mereka merupakan tanggung jawab mereka.
  3. Perusahaan akan membantu upaya pegawai dan keluarga nya mencapai tingkat kesehatan optimal.
  4. Ada hal-hal yang sepenuhnya harus dibiayai oleh pegawai, misalnya yang bersifat kosmetika dan kenikmatan.

Ada beberapa pola suatu perusahaan melaksanakan pelayanan kesehatan:

a. Penataan Terpadu (managed care)

Merupakan pengurusan pembiayaan kesehatan sekaligus dengan pelayanan kesehatan. Pada saat ini Penataan terpadu telah banyak dilakukan di masyarakat dengan program Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat atau JPKM. Apabila perusahaan melaksanakan managed care maka biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan bisa lebih efisien. Persyaratan agar pelayanan managed care di perusahaan berhasil baik, antara lain:

  1. Para pekerja dan keluarganya yang ditanggung perusahaan harus sadar bahwa kesehatannya merupakan tanggungjawab masing-masing atau tanggungjawab individu. Perusahaan akan membantu upaya untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Hal ini perlu untuk menghindari bahwa moral hazard.
  2. Para pekerja harus menyadari bahwa managed care menganut sistem rujukan.
  3. Para pekerja harus menyadari bahwa ada pembatasan fasilitas berobat, misalnya obat yang digunakan adalah obat generik kecuali bila keadaan tertentu memerlukan life saving.
  4. Prinsip kapitasi dan optimalisasi harus dilakukan

b. Sistem Reimbursement

Perusahaan membayar biaya pengobatan berdasarkan fee for services. Sistem ini memungkinkan terjadinya over utilization.

c. Asuransi

Perusahaan bisa menggunakan modal asuransi kesehatan dalam upaya melaksanakan pelayanan kesehatan bagi pekerjanya. Dianjurkan agar asuransi yang diambil adalah asuransi kesehatan yang mencakup seluruh jenis pelayanan kesehatan (comprehensive), yaitu kuratif dan preventif. Asuransi tersebut menanggung seluruh biaya kesehatan, atau group health insurance (namun kepada pekerjaan dianjurkan agar tidak berobat secara berlebihan).

d. Pemberian Tunjangan Kesehatan

Perusahaan yang enggan dengan kesukaran biasanya memberikan tunjangan kesehatan atau memberikan lumpsum biaya kesehatan kepada pegawainya dalam bentuk uang. Sakit maupun tidak sakit tunjangannya sama. Sebaiknya tunjangan ini digunakan untuk mengikuti asuransi kesehatan (family health insurance) kalau tidak akan dibelanjakan untuk kepentingan lain, malahan bisa untuk membeli rokok, sesuatu yang malah merugikan kesehatannya.

e. Rumah Sakit Perusahaan

Perusahaan yang mempunyai pegawai berjumlah besar akan lebih diuntungkan apabila mengusahakan suatu rumah sakit untuk keperluan pegawainya dan keluarga pegawai yang ditanggungnya. Dalam praktisnya, rumah sakit ini bisa juga dimanfaatkan oleh masyarakat bukan pegawai perusahaan tersebut.

Menyangkut kesehatan pegawainya, rumah sakit perusahaan harus menyiapkan rekam medis khusus, yang lebih lengkap, dan perlu dievaluasi secara periodik. Perlu diingatkan bahwa pelayanan kesehatan yang didapat dari rumah sakit perusahaan diupayakan bisa lebih baik bila dibandingkan jika dilayani oleh rumah sakit lain. Dengan demikian, pegawai perusahaan yang dirawat akan merasa puas dan bangga terhadap fasilitas yang disediakan. Rasa senang menerima fasilitas kesehatan ini akan membuahkan semangat bekerja untuk membalas jasa perusahaan yang dinikmatinya. Unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam Program Kesehatan Kerja.

1. Jasmani, meliputi:                                         

  • Adanya ketentuan tentang kebijakan kesehatan dan pengobatan karyawan wanita.
  • Adanya pemeriksaan kesehatan jasmani secara berkala untuk semua karyawan.
  • Tersedianya staf konsultasi medis dan fasilitas pemeriksaan.
  • Perhatian pada sanitasi, pencegahan kecelakaan kerja, dan higiene industri.
  • Ada penanggung jawab program yang melapor ke HRD.

2. Rohani, meliputi:

  • Tersedianya Psikiater dan Agamawan.
  • Ada kerjasama dengan lembaga psikiater dari luar
  • Ada pendidikan Kesehatan rohani untuk Staf Personalia.
  • Pemeliharaan dan Pengembangan HR secara tepat.

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental, dan stabilitas emosi secara umum. Keselamatan dan kesehatan kerja sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja (OHSAS, 18001:2007).

Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.

Keselamatan Kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Secara teknis K3 adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja/ perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

 Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan.  Tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:

  1. Agar setiap mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis. 
  2. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya seefektif mungkin. 
  3. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya. 
  4. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
  5. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
  6. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Kecelakaan Kerja 

Kecelakaan adalah suatu kejadian yang selalu mempunyai sebab dan selalu berakibat kerugian. Ada dua penyebab utama timbulnya kecelakaan dalam perusahaan.

a. Kondisi yang Tidak Aman

Kondisi yang tidak aman adalah kondisi mekanik atau fisik yang mengakibatkan kecelakaan. Yang termasuk dalam kondisi ini antara lain meliputi: 

  1. Peralatan yang tidak diamankan dengan baik.
  2. Peralatan yang rusak.
  3. Pengaturan atau prosedur yang berbahaya, atau disekitar.
  4. Mesin-mesin atau peralatan.

b. Tindakan yang Tidak Aman

Tindakan yang tidak aman merupakan sebab utama kecelakaan dan manusia lah yang menimbulkan tindakan tidak aman tersebut. Yang termasuk dalam kategori tindakan yang tidak aman ini antara lain :

  1. Tidak mengamankan peralatan 
  2. Tidak menggunakan pakaian pelindung atau peralatan 
  3. Pelindung tubuh
  4. Membuang benda sembarangan 
  5. Bekerja dengan kecepatan yang tidak aman, apakah terlalu cepat atau terlalu lambat.
  6. Menyebabkan tidak berfungsinya alat pengaman dengan memindahkan, menyesuaikan atau memutuskan.
  7. Menggunakan peralatan yang tidak aman dalam memuat, menempatkan, mencampur atau mengkombinasi 
  8. Mengambil (posisi yang tidak aman di bawah beban yang tergantung)  
  9. Mengangkat barang dengan ceroboh 
  10. Mengganggu, menggoda, bertengkar, bermain dan sebagainya 
  11. Kondisi yang tidak aman dan tindakan yang tidak aman tersebut akan mengakibatkan kecelakaan kerja dan bilamana sering terjadi akan mengancam operasi perusahaan. Kecelakaan kerja ini dapat langsung mengakibatkan: 

    • Penderitaan fisik Tenaga Kerja, misalnya Kematian, & Cacat.
    • Tubuh dan Sebagainya.
    • Kehilangan Waktu Kerja, Kerusakan Harta Benda. 

Selain hal diatas, Penyebab terjadi kecelakaan yaitu : 

  1. Berkaitan dengan sistem kerja yang merupakan penyebab utama dan kebanyakan kecelakaan yang terjadi pada suatu organisasi. Diantaranya tempat kerja yang tidak baik, alat atau mesin-mesin yang tidak mempunyai sistem pengamanan yang tidak sempurna, kondisi penerangan yang kurang mendukung, saluran udara yang tidak baik dan lain-lain. 
  2. Berkaitan dengan pekerjaannya selaku manusia bisa yang dalam hal akibat dan sistem kerja, tetapi biasa juga bukan dari kelalaian manusianya selaku pekerja. Seperti malas, ceroboh, menggunakan peralatan yang tidak aman dan lain-lain. 

Sedangkan ada beberapa sebab yang memungkinkan terjadinya kecelakaan yaitu: 

a. Keadaan  Tempat Lingkungan Kerja

  1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang berbahaya kurang 
  2. Diperhitungkan keamanannya 
  3. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak 
  4. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya 

b. Pengaturan Udara 

  1. Pergantian udara di ruang kerja yang tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak). 
  2. Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.

c. Pengaturan Penerangan 

  1. Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat. 
  2. Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang 

d. Pemakaian Peralatan Kerja

  1. Pengamanan peralatan kerja yang sudah usang atau rusak. 
  2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik. 

e. Kondisi fisik dan Mental Pegawai

  1. Kerusakan alat indera, stamina karyawan yang tidak stabil 
  2. Emosi karyawan yang tidak stabil, kepribadian karyawan yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang lemah, motivasi kerja rendah, sikap karyawan yang ceroboh, kurang cermat, dan kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja yang membawa resiko bahaya. 

Indikator Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

a. Indikator Keselamatan Kerja 

Indikator Keselamatan Kerja adalah 

1. Lingkungan Kerja Secara Fisik, secara Fisik, upaya-upaya yang perlu dilakukan perusahaan untuk meningkatkan keselamatan kerja adalah: 

  • Penempatan benda atau barang dilakukan dengan diberi tanda-tanda, batas-batas, dan peringatan yang cukup. 
  • Penyediaan perlengkapan yang mampu untuk digunakan sebagai alat pencegahan, pertolongan dan perlindungan. Perlengkapan pencegahan misalnya: alat pencegahan kebakaran, pintu darurat, kursi pelontar bagi penerbangan pesawat tempur, pertolongan apabila terjadi kecelakaan seperti: alat PPPK, perahu penolong di setiap kapal besar, tabung oksigen, ambulance dan sebagainya.

2. Lingkungan Sosial Psikologis, Sedangkan jaminan kecelakaan kerja secara psikologis dapat dilihat pada aturan organisasi sepanjang mengenai berbagai jaminan organisasi atas pegawai atau pekerja yang meliputi: 

  • Aturan mengenai ketertiban organisasi dan atau pekerjaan hendaknya diperlakukan secara merata kepada semua pegawai tanpa kecuali. Masalah-masalah seperti itulah yang sering menjadi sebab utama kegagalan pegawai termasuk para eksekutif dalam pekerjaan. Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh Dale dalam bukunya “Management Theory and Practice” bahwa kegagalan para pegawai dan eksekutif dalam pekerjaan disebabkan oleh kekurangan keahlian. 
  • Perawatan dan pemeliharaan asuransi terhadap para pegawai yang melakukan pekerjaan berbahaya dan resiko, yang kemungkinan terjadi kecelakaan kerja yang sangat besar. Asuransi meliputi jenis dan tingkat penderitaan yang dialami pada kecelakaan. Adanya asuransi jelas menimbulkan ketenangan pegawai dalam bekerja dan menimbulkan ketenangan akan dapat ditingkatkan karenanya. 

b. Indikator Kesehatan Kerja 

Ada tiga indikator kesehatan kerja yang meliputi:

  1. Lingkungan kerja secara medis. Dalam hal ini lingkungan kerja secara medis dapat dilihat dari sikap perusahaan dalam menangani hal-hal, seperti kebersihan lingkungan kerja, suhu udara dan ventilasi di tempat kerja, dan sistem pembuangan sampah. 
  2. Sarana kesehatan tenaga kerja, yaitu upaya-upaya perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dari tenaga kerjanya. Hal ini dapat dilihat dari penyediaan air bersih dan sarana kamar mandi. 
  3. Pemeliharaan kesehatan tenaga kerja, yaitu pelayanan kesehatan tenaga kerja.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Capital EduWork

Knowledge-Intensive Industries: Transformational and Transactional Leadership and Entrepreneurial Behavior of Employees

Strategy as a Shared Framework in the Minds of Managers