Human Capital Code Of Conduct
Human Capital Code Of Conduct
Dasar Pemikiran
Code Of Conduct Perusahaan merupakan pernyataan tertulis tentang GCG yang dikehendaki Perusahaan, baik terhadap Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat, Staf dan Karyawan serta Pemangku Kepentingan lainnya yang menjelaskan tentang filsafat bisnis dan nilai-nilai yang ada dalam mengatur dan mengelola Perusahaan secara menyeluruh untuk mencapai tujuan bisnis sebagaimana tercantum dalam Visi dan Misi Perusahaan. Tujuan Code Of Conduct Perusahaan adalah untuk:
Mengembangkan standar etika bisnis terbaik yang sejalan dengan prinsip GCG sehingga terciptanya budaya Perusahaan yang diharapkan, baik yang secara langsung maupun tidak langsung akan meningkatkan nilai Perusahaan.
Mengembangkan hubungan yang harmonis, sinergi dan saling menguntungkan Pemangku kepentingan dengan Perusahaan yang berlandaskan prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan etika berusaha yang menjadi nilai-nilai serta filsafat bisnis perusahaan.
Perusahaan berusaha untuk melaksanakan Code Of Conduct ini secara konsisten sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi:
lnsan Perusahaan, yaitu:
Memberikan pedoman kepada insan Perusahaan tentang tingkah laku yang diinginkan dan yang tidak diinginkan oleh Perusahaan. Menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, etika dan keterbukaan.
Perusahaan, yaitu:
Mendorong kegiatan operasional Perusahaan agar lebih efisien dan efektif serta Meningkatkan nilai Perusahaan.
Pemegang Saham, yaitu:
Menambah keyakinan bahwa Perusahaan dikelola secara hati-hati (Prudent), efisien, transparan, dapat dibandingkan dan fair.
Masyarakat dan pihak lain yang terkait, yaitu:
Menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan dengan Perusahaan.
Code Of Conduct Perusahaan adalah sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika kerja segenap Insan Perusahaan yang bersifat sukarela yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku sehingga tercapai hasil yang konsisten yang sesuai dengan budaya Perusahaan dalam mencapai Visi dan Misi Perusahan.
Penerapan Pedoman Etika Perusahaan
Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab atas penerapan Pedoman etika Perusahaan di lingkungan Perusahaan, sedangkan untuk pengelolaan Code of Conduct berada di bawah supervisi Divisi Sumber Daya Manusia. Kepala Unit Kerja dan pejabat setingkat bertanggung jawab atas penerapan Pedoman Etika Perusahaan di lingkungan unit kerjanya masing-masing.
Sosialisasi
Pelaksanaan sosialisasi Code Of Conduct ini dilakukan oleh Divisi Sumber Daya Manusia bersama Divisi Perencanaan dan Pengendalian Mutu. Perusahaan berkomitmen untuk melaksanakan sosialisasi secara efektif dan menyeluruh.
Prinsip Praktis
Masing-masing atasan bertanggung-jawab terhadap penerapan Code Of Conduct di Lingkungan Kerjanya. Insan Perusahaan dapat mengajukan pertanyaan kepada atasan dan/ atau bagian pengelola Code Of Conduct apabila ada hal-hal yang belum dipahami.
Pelanggaran
Berikut ini merupakan pelanggaran yang termasuk di dalam Code Of Conduct, namun tidak terbatas pada:
Ketidakdisiplinan;
Penggelapan;
Penyampaian data, dokumen baik kepada Pemangku kepentingan internal maupun eksternal yang merupakan rahasia Perusahaan;
Pemalsuan laporan keuangan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan;
Perusahaan baik material maupun nonmaterial;
Penyalahgunaan aset Perusahaan untuk kepentingan pribadi, kelompok, kerabat atau saudara atau pihak lain, di luar kepentingan Perusahaan.
Pelaporan Pelanggaran
Pelaporan pelanggaran diatur tersendiri dalam suatu Kebijakan, yakni Kebijakan Mekanisme Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran (whistleblowing system).
Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran Karyawan, dilakukan dengan menyampaikan laporan secara tertulis yang ditujukan kepada Tim Investigasi untuk Penyelesaian Pelanggaran (TIuP).
Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran TIuP, dilakukan dengan menyampaikan laporan secara tertulis yang ditujukan kepada Direktur Utama.
Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran Direksi, dilakukan dengan menyampaikan laporan secara tertulis.
Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran Dewan Komisaris, dilakukan dengan menyampaikan laporan secara tertulis dengan cara mengirimkan laporan melalui.
Pos/ kurir yang ditujukan ditujukan kepada Pemegang Saham (Kementerian BUMN).
Sanksi atas Pelanggaran
Insan Perusahaan yang melakukan pelanggaran Code Of Conduct akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang melakukan pelanggaran akan diputuskan oleh Pemegang Saham.
Mitra Kerja Perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan pemutusan kontrak atau tidak dipilih lagi. Apabila terkait dengan tindak pidana, maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Komentar
Posting Komentar
Direct Correspondence to Researchers on Email