Human Capital Settlement of Industrial Relations
Perselisihan atau sengketa senantiasa dimungkinkan terjadi dalam setiap hubungan antar manusia, bahkan mengingat subjek hukum pun telah lama mengenal badan hukum maka para pihak yang terlibat dalamnya pun semakin banyak. Dengan semakin kompleksnya corak kehidupan masyarakat maka ruang lingkup kejadian atau peristiwa perselisihan pun meliputi ruang lingkup semakin luas, diantaranya yang sering mendapat sorotan adalah perselisihan hubungan industrial. Perselisihan hubungan industrial biasanya terjadi antara pekerja/ buruh dan pengusaha/ majikan atau antara organisasi pekerja/ organisasi buruh dengan organisasi perusahaan/ organisasi majikan. Dari sekian banyak kejadian atau peristiwa konflik atau perselisihan yang terpenting adalah bagaimana solusi untuk penyelesaiannya agar betul-betul objektif dan adil. U ntuk menyelesaikan perselisihan, terdapat beberapa cara yang dapat digunakan menurut UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No. 2 Tahun 2004 yaitu: